Klarifikasi pemberitaan tender BWA 2,3 GHz di website DETIKCOM

admin@comnet.net.id - 18/11/09 10:45am

Sehubungan dengan berita yang termuat di website DETIKCOM dengan judul Cuma 2 Operator yang Penuhi Kewajiban Wimax dan Izin Wimax 6 Perusahaan Terancam Dicabut yang ditulis oleh Achmad Rouzni Noor II (detikinet), kami konfirmasikan bahwa "sesuai dengan dokumen seleksi "Penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk keperluan layanan data pita lebar nirkabel" bahwa perusahaan berbentuk konsorsium yang memenangkan tender BWA 2,3 GHz diwajibkan melakukan pembayaran Up Front Fee dan BHP paling lambat tanggal 26 Januari 2010".

Dalam hal ini Konsorsium PT. Comtronics Systems dan PT. Adiwarta perdania sampai dengan saat ini belum menerima Surat Perintah Pembayaran dari pemerintah terhadap kewajiban yang harus dibayarkan sebagai salah satu pemenang tender "Penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk keperluan layanan data pita lebar nirkabel".

Mengacu pada dokumen seleksi tersebut diatas, Konsorsium PT. Comtronics Systems dan PT. Adiwarta perdania secara resmi masih termasuk sebagai salah satu peserta yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pemenang tender "Penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk keperluan layanan data pita lebar nirkabel" untuk Zona 5 (Jawa Barat minus BODETABEK), Zona 6 (Jawa Tengah dan DI. Yogyakarta), Zona 7 (Jawa timur). Hal ini juga telah diklarifikasi secara resmi oleh Kepala Pusat Informasi Depkominfo Gatot S Dewa Broto.

Demikian konfirmasi ini kami sampaikan, agar tidak terjadi kesimpangsiuran berita yang beredar di masyarakat.